KEWAJIBAN BANK MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA NASABAH SUATU TINJAUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Main Author: | Wulandari, Bernadetta Tjandra |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 30 ] LAW REVIEW
, 2015
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/lr/article/view/4654 |
Daftar Isi:
- Minimnya pemahaman sistem telekomunikasi perbankan membuat informasi tentang produk perbankan sangat penting bagi nasabah perbankan. Oleh karena itu, bank wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan produkproduk bank. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa informasi merupakan pintu gerbang bagi konsumen perbankan untuk memahami suatu produk bank maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan risiko yang akan ditimbulkan. Di sisi lain penggunaan instrument yang berbasis pada teknologi komputer pada setiap fasilitas perbankan, menyebabkan rentannya kerugian yang akan timbul jika tidak disertai penyajian informasi yang benar dan akurat. Pentingnya penyampaian informasi kepada konsumen ditegaskan oleh UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selain sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak konsumen, juga merupakan bentuk etiket baik bank dalam menjaga kepercayaan pelanggan.