STRUKTUR REGULASI INDEPENDENSI OTORITAS JASA KEUANGAN
Main Author: | Nasution, Bismar |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 110 ] JURNAL HUKUM DAN PERADILAN
, 2015
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/hukper/article/view/4650 |
Daftar Isi:
- Struktur regulasi yang tidak indepeden dalam sektor jasa keuangan telah mengakibatkan kondisi perekonomian yang sangat buruk pada beberapa Negara pada tahun 1990-an. Belajar dari pengalaman tersebut, maka keberadaan OJK di Indonesia harus didukung oleh adanya struktur regulasi yang independen, sehingga tujuan dari dibentuknya OJK dapat diwujudkan. Keberadaan struktur regulasi yang independen tersebut dapat diukur dari independensi OJK dari segi regulasi, pengawasan, institusi dan independensi dari segi pembiayaan. Dalam konteks OJK di Indonesia struktur regulasi yang independen tidak dimaksudkan untuk menjadikan OJK sebagai lembaga yang memiliki independensi yang absolut, tetapi struktur regulasi yang menjadikan OJK sebagai katalisator pembangunan ekonomi dan wasit untuk fair play. Independensi OJK harus dapat diperankan guna menyeimbangkan kepentingan pemerintah, konsumen, dan industri jasa keuangan agar arah kebijakan perekonomian dapat berjalan selaras. Meskipun belum pada bentuk yang sempurna, namun secara umum, UU OJK telah mengadopsi semua segi dari struktur regulasi yang independen tersebut. Dikatakan belum pada bentuk yang sempurna karena masih diperlukan upaya harmonisasi pada sejumlah perundang-undangan terkait, penyempurnaan peraturan yang ada, dan pembentukan peraturan pelaksanaan pada tataran teknis operasional. Dengan ini diharapkan OJK benar-benar menjadi lebih objektif, dapat melaksanakan wewenangnya secara memadai, transparan dan akuntabel. Di samping itu, OJK diharapkan memiliki kewenangan hukum yang cukup untuk melakukan penyidikan dalam masalah-masalah sektor jasa keuangan.