PROBLEMATIKA PELAKSANAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN (Dalam Konteks Pelaksanaan Fungsi Check and Balances System)

Main Author: Rumadan, Ismail
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 110 ] JURNAL HUKUM DAN PERADILAN , 2015
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/hukper/article/view/4647
Daftar Isi:
  • Upaya untuk mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai amanat konstitusi dalam perkembangannya telah diadakan beberapa kali perubahan terhadap Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, perubahan terakhir adalah UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. Namun perubahan tersebut, apabila dikaji secara mendalam masih menyisihkan beberapa permasalahan yang sangat mendasar. Pertama adalah terkait dengan fungsi penegakan hukum dalam konteks criminal justice system. Konsep ini menghendaki bahwa dalam proses penegakan hukum harus terpadu dalam suatu sistem peradilan, namun pada kenyataanya dalam proses peradilan pidana, Polisi dan Jaksa berada dalam lingkup kekuasaan yang berbeda peradilan, sehingga dalam posisi demikian dapat dipastikan adanya intervensi dalam proses penegakan hukum yang semestinya merdeka dan bebas dari pengaruh apapun. Permasalahan kedua adalah, mengenai pengawasan secara eksternal terhadap jalannya fungsi kekuasaan kehakiman, yang secara formal dilakukan oleh Komisi Yudisial maupun pengawasan yang dikehendaki oleh DPR (sebagaimana dalam RUU Mahkamah Agung). Model pengawasan yang dijalankan oleh KY maupun yang dikehendaki oleh DPR sangat berpengaruh serius terhadap pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman bahkan menambah rumitnya pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman itu sendiri, sehingga pelaksanaan kekuasaan kehaiman dianggap tidak mampu menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan bagi pencari keadilan. Tulisan ini dibatasi pada kajian terhadap dua permasalahan tersebut dalam rangka mempertegas komitmen kita untuk membangun penyelenggaraan peradilan yang sehat dan mandiri agar dapat memberikan akses keadilan kepada semua orang dan peradilan yang sehat hanya akan terwujud dalam satu hubungan timbal balik antara lingkungan peradilan dan lingkungan masyarakat.