ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK SEBAGAI PERTIMBANGAN UTAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (Kajian Yuridis Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012)
Main Author: | Hudiata, Edi |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 110 ] JURNAL HUKUM DAN PERADILAN
, 2015
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/hukper/article/view/4633 |
Daftar Isi:
- Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 93/PUU-X/2012 yang diucapkan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013, perihal uji materil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka tidak ada lagi dualisme penyelesaian sengketa. Putusan itu sekaligus juga menguatkan kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Dalam pertimbangan majelis hakim MKtersebut, kesembilan hakim MK sepakat menyatakan bahwa pasal 55 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 yang merupakan norma induk (ideal norm) tidak mengandung permasalahan konstitusional. Permasalahan konstitusional itu justeru ada pada penjelasan pasal 55 ayat (2) Undang-Undang tersebut. Munculnya putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 yang substansinya menyatakan bahwa penjelasan pasal 55 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, pada dasarnya tidak melanggar asas kebebasan berkontrak yang lazim dilakukan dalam hukum perjanjian. Para pihak diperbolehkan membuat suatu perjanjian penyelesaian sengketa di luar pengadilan agama sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.