EKSISTENSI LEMBAGA QUASI JUDISIAL DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA KAJIAN TERHADAP KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Main Author: | Risnain, Muh. |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 110 ] JURNAL HUKUM DAN PERADILAN
, 2015
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/hukper/article/view/4631 |
Daftar Isi:
- Secara konstitusional kedudukan lembaga quasi-peradilan dalam sistem kekuasaan kehakiman adalah bagian dari sistem kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 maupun Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengakui lembaga quasi-yudisial sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.Untuk memaksimalkan pelaksanaan kekuasaan yudisial lembaga-lembaga tersebut maka diperlukan kebijakan hukum untuk membagun hubungan fungsional-konstitusional antara KPPU sebagai lembaga quasi-peradilan dengan MA sebagai puncak organisasi kekuasaan kehakiman. Disamping itu perlu juga dilakukan upaya pengawasan terhadap perilaku komisioner KPPU untuk menghindari mafia peradilan dan menghidari abuse of power dari komisioner KPPU.Pengawasan dimaksud dilakukan dengan memasukan pengawasan komisioner KPPU menjadi kewenangan Komisi Yudisial dan MA.