FORCE MAJEURE (OVERMACHT) DALAM HUKUM KONTRAK (PERJANJIAN) INDONESIA
Main Author: | Isradjuningtias, Agri Chairunisa |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 109 ] VERITAS ET JUSTITIA
, 2015
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/veritas/article/view/4604 |
Daftar Isi:
- Hukum perdata dalam sistem civil law memiliki dua bagian yaitu hukum kontrak dan hukum dagang. Hukum kontrak menitikberatkan tanggungjawab sukarela seseorang untuk melakukan sesuatu kewajiban atau dikenal dengan self imposed obligation. Kendati demikian, kewajiban di bawah kontrak bisa jadi tidak dapat dilaksanakan karena munculnya keadaan memaksa atau overmacht. Tulisan ini menelaah kedudukan dan fungsi overmacht/force majeure dalam hukum kontrak Indonesia. Force majeure ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap salah satu pihak yang dirugikan dalam suatu perjanjian, dengan ketentuan telah terpenuhinya syarat objektif dan/atau syarat subjektif. Pengaturan Force majeure terdapat dalam KUHPerdata dan mencakup situasi seperti kebakaran, banjir, gempa, hujan badai, angin topan, (atau bencana alam lainnya), pemadaman listrik, kerusakan katalisator, sabotase, perang, invasi, perang saudara, pemberontakan, revolusi, kudeta militer, terorisme, nasionalisasi, blokade, embargo, perselisihan perburuhan, mogok, dan sanksi terhadap suatu pemerintahan.