HAK ANAK SEBAGAI AHLI WARIS DALAM PERKAWINAN SIRI

Main Author: Tobroni, Faiq
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 7 ] JURNAL YUDISIAL , 2015
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jyud/article/view/4541
Daftar Isi:
  • Perkara Kasasi Nomor 329K/AG/2014 yang diajukan oleh AM kepada Mahkamah Agung dimaksudkan untuk menuntut itsbat nikah atas perkawinan siri antara dirinya dengan Almarhum M dan pemenuhan hak waris atas anaknya MIR terhadap Almarhum M. Pertimbangan hukum keputusan hakim yang menolak gugatan tersebut menarik untuk dicermati. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimana pertimbangan dan implikasi Putusan Kasasi Nomor 329K/AG/2014? Serta bagaimana alternatif hukum yang bisa diupayakan untuk kasus lain yang serupa? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, bersifat kritisanalitis dan berjenis penelitian pustaka. Pengumpulan data dilaksanakan secara dokumentasi dan dianalisis secara kualitatif. Pembahasan terdiri dari tiga subbab, yakni analisis putusan, perdebatan perkawinan siri, dan tawaran alternatif hukum. Kesimpulannya adalah 1) Mahkamah Agung menolak itsbat nikah karena perkawinan siri tersebut dilangsungkan setelah berlakunya UU Perkawinan Tahun 1974, dan sebagai konsekuensinya, MIR tidak bisa mendapat warisan dari Almarhum M; dan 2) sebagai solusi, alternatif hukum yang bisa diupayakan adalah pembaruan pengaturan itsbat nikah melalui judicial review terhadap huruf a angka 22 Penjelasan Pasal 49 ayat (2) UU Peradilan Agama Tahun 2006 atau hakim bisa saja memberikan wasiat wajibah. m mauB�sc�f�Hpengetahuan dan teknologi. Selaras dengan itu putusan Mahkamah Konstitusi sendiri didukung penuh oleh konsep hifzhu al-nafs demi menjaga jiwa si anak dari keterpurukan. Dengan adanya penyesuaian konsep hifzhu al-nafs, putusan tersebut dapat dijalankan di Indonesia namun tetap sejalan dengan prosedur yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.