PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE NASIONAL OLEH PENGADILAN NEGERI
Main Author: | Andriansyah, Muhammad |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 104 ] JURNAL CITA HUKUM: UIN SYARIF HIDAYATULLAH
, 2015
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/cita_hukum/article/view/4497 |
Daftar Isi:
- Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri. Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa putusan arbitrase hanya dapat dibatalkan jika diduga mengandung unsur-unsur surat/dokumen palsu, atau ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Untuk membuktikan ada atau tidaknya salah satu dari tiga unsur diatas harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila Pengadilan Negeri menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti, maka putusan arbitrase dapat dibatalkan, apabila tidak terbukti, maka Pengadilan Negeri harus menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri masih ada yang menerima permohonan pembatalan arbitrase di luar konteks pasal 70 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.