PENGADLLAN KHUSUS KDRT "IMPLEMENTASI GAGASAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU PENANGANAN KASUS-KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (SPPT-PKKTP)"

Main Author: Helmi, Muhammad Ishar
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 104 ] JURNAL CITA HUKUM: UIN SYARIF HIDAYATULLAH , 2015
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/cita_hukum/article/view/4496
Daftar Isi:
  • Pengadilan Khusus KDRT. Pengadilan Khusus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga merupakan sebuah gagasan baru dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) dalam memberikan keadilan kepada para korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya perempuan. Adanya kompleksitas permasalahan terkait kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan perlunya lembaga ini dibentuk. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga yang secara umum dapat memback up kaum perempuan dalam mendapatkan hak-hak hukumnya, namun dalam implementasinya ternyata undang-undang tersebut justru mengkriminalisasi perempuan korban kekerasan, terutama karena aparat penegak hukum tidak mempertimbangkan hubungan antara suami, istri dan anak, dalam menerapkan undang-undang ini. Akibatnya, perempuan korban kekerasan tidak mendapatkan hak-haknya.