PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) MELALUI RATIFIKASI PERJANJIAN LlSABON
Main Author: | Rahmatullah, Indra |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 104 ] JURNAL CITA HUKUM: UIN SYARIF HIDAYATULLAH
, 2015
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/cita_hukum/article/view/4495 |
Daftar Isi:
- Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Melalui Ratifikasi Perjanjian Lisabon. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu faktor bagi pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Jenis-jenis tertentu dari HKI tersebut bergantung dari kemampuan negara tertentu dalam mengoptimalkan HKI-nya. Indonesia yang kaya akan sumber daya alam patut mendorong jenis HKI-nya yaitu indikasi geografis untuk memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Indonesia harus meratifikasi hukum internasional yakni Perjanjian Lisabon yang spesifik mengatur indikasi geografisnya.