PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) MELALUI RATIFIKASI PERJANJIAN LlSABON

Main Author: Rahmatullah, Indra
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 104 ] JURNAL CITA HUKUM: UIN SYARIF HIDAYATULLAH , 2015
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/cita_hukum/article/view/4495
Daftar Isi:
  • Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Melalui Ratifikasi Perjanjian Lisabon. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu faktor bagi pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Jenis-jenis tertentu dari HKI tersebut bergantung dari kemampuan negara tertentu dalam mengoptimalkan HKI-nya. Indonesia yang kaya akan sumber daya alam patut mendorong jenis HKI-nya yaitu indikasi geografis untuk memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Indonesia harus meratifikasi hukum internasional yakni Perjanjian Lisabon yang spesifik mengatur indikasi geografisnya.