KONTROVERSI PEMBENTUKAN PERPPU NO.1 TAHUN 2013 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM RANAH KEGENTINGAN YANG MEMAKSA
Main Author: | Rohim, Nur |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 104 ] JURNAL CITA HUKUM: UIN SYARIF HIDAYATULLAH
, 2015
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/cita_hukum/article/view/4484 |
Daftar Isi:
- Kontroversi Pembentukan Perppu No.1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi Dalam Ranah Kegentingan Yang Memaksa. Penempatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan dari masa ke masa bersifat fluktuatif. Terlihat dari sejarah peraturan perundang-undangan yang menempatkan Perppu di satu sisi berada setara dengan undang-undang dan di sisi lain berada di bawah undang-undang. Hal ini disebabkan karena secara materiil Perppu sama dengan undang-undang, dan secara formil Perppu bukanlah undang-undang, tetapi lebih dekat kepada RUU yang dilaksanakan laksana undang-undang karena kondisi genting yang memaksa. Perdebatan yang muncul, apakah MK berhak menguji Perppu atau tidak, sedang DPR juga memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak Perppu pada masa sidang terdekat. Begitu pula halnya Perppu No.1 tahun 2013 tentang MK yang dibentuk oleh Presiden guna penyelamatan MK dinilai oleh tidak memenuhi syarat dalam ranah kegentingan yang memaksa, bahkan cenderung inkonstitusional. Akan tetapi sebagian menilai sebaliknya, Perppu ini memiliki urgensitas guna memulihkan nama lembaga negara yang menjadi pengawal konstitusi ini.