PERAN SERTA MASYARAKAT TERHADAP LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009

Main Author: Edorita, Widia
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 102 ] JURNAL ILMU HUKUM: UNIVIVERSITAS RIAU , 2015
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jihk/article/view/4447
Daftar Isi:
  • Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, maka salah satu cara yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam pasal 70 adalah dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal ini menguraikan beberapa peran yang bisa dilakukan oleh masyarakat, diantaranya pengawasan sosial, memberikan saran pendapat, usul, keberatan, pengaduan serta menyampaikan informasi dan atau laporan. Dengan demikian, secara normatif UUPPLH sudah sejalan dengan atau telah mengadopsi Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992 yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.