IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 DAN ALTERNATIF MODEL HUBUNGAN KELEMBAGAAN TERKAIT PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Main Author: | Nurbaningsih, Enny |
---|---|
Format: | eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 1 ] MIMBAR HUKUM
, 2015
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/mh/article/view/4399 |
Daftar Isi:
- Sistem pemerintahan presidensial hasil revisi UUD 1945 belum tuntas karena implementasinya masih memunculkan keganjilan, Presiden (eksekutif) dalam sistem presidensial ikut mengambil keputusan untuk menghasilkan undang-undang bersama DPR, tanpa pelibatan peran DPD sebagai salah satu kamar di parlemen. Untuk memulihkan peran legislasi DPD bidang tertentu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012 menyatakan bahwa DPD berkedudukan setara dengan DPR dan Presiden dalam proses pembentukan undang-undang. Implikasi dari putusan ini DPD dilibatkan mulai dari proses perencanaan legislasi, tetapi tetap tidak dapat mengambil keputusan sekalipun untuk RUU terkait dengan kewenangannya. Putusan MK melahirkan model hubungan trilateral proses legislasi tanpa ada konstruksi secara kelembagaan terhadap hubungan interkameral antara DPR dan DPD. Hal ini akan akan berdampak pada pengujian undang-undang, walaupun DPD telah dilibatkan dalam proses tahap 1 dan tahap 2, karena pelibatan ini tidak mengikat DPR dan Presiden.