POLA HUBUNGAN HUKUM DALAM PEMANFAATAN TANAH ULAYAT SUMATERA BARAT

Main Authors: Warman, Kurnia, Andora, Hengki
Format: eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 1 ] MIMBAR HUKUM , 2015
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/mh/article/view/4379
Daftar Isi:
  • Tanah ulayat merupakan identitas masyarakat hukum adat yang diakui dan dilindungi keberadaannya oleh UUD 1945. Tanah ulayat tidak hanya digunakan untuk keperluan masyarakat hukum adat, namun juga dimanfaatkan oleh pihak luar. Penelitian ini mengkaji bagaimana pola hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan pihak luar dalam pemanfaatan tanah ulayat dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan di Sumatera Barat dengan membatasi kajian pada 4 (empat) sektor sumberdaya alam, yaitu perkebunan, sumberdaya air