DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Main Author: | Asmarawati, Tina |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 100 ] JURNAL HUKUM AL-QISTH
, 2015
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/qisth/article/view/4369 |
Daftar Isi:
- Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maka anak dijatuhi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun tidak boleh dijatuhi hukuman penjara, hanya dapat dikenai tindakan.Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancarnkan terhadap orang dewasa.Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan UndangUndang ini. Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Anak layak dijatuhi pidana penjara jika melakukan tindak pidana berat.