PENYELESAIAN KREDIT MACET BANK BUMN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 77/PUU-IXl2011 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 49 Prp TAHUN 1960 TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

Main Authors: Christian, Dewa Putu, Ardhianto, Praditya, Wicaksana, Umar Hasan
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 85 ] PRIVAT LAW: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Hukum Privat , 2014
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/pl/article/view/3820
Daftar Isi:
  • Kredit macet terjadi karena murni kegagalan bisnis atau kelalaian debitur dan adanya kompromi dalam prinsip-prinsip pemberian kredit yang dilakukan oleh pegawai bank. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara, penyelesaian kredit macet tidak lagi menjadi urusan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), namun diserahkan kepada internal Bank BUMN. Penyelamatan kredit macet dilakukan dengan negosiasi dan restrukturisasi, sedangkan penyelesaian kredit macet dilakukan dengan menerbitkan somasi, eksekusi jaminan, gugatan ke pengadilan negeri, gugatan ke pengadilan niaga, alternatif penyelesaian sengketa dan/atau debt collector. Penyelesaian kredit macet yang terindikasi tindak pidana perbankan dilakukan dengan penanganan oleh internal bank BUMN atau penanganan penegak hukum Negara.