WASIAT WAJIBAH

Main Author: Ismail, Mr
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 50 ] MENARA YURIDIS , 2012
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jmy/article/view/368
Daftar Isi:
  • Wasiat wajibah adalah wasiat wajib yang ditetapkan oleh penguasa (undang-undang) atas harta seseorang yang meninggal dunia berdasarkan alasan-alasan hukum yang dapat dibenarkan. Wasiat wajibah lahir dari Ijtihad dan interpretasi ulama, antara lain Ibn Hazm, terhadap nash al-Qur’an dan Hadis. Produk ijtihad ini kemudian --dengan berbagai persamaan, spesifikasi, dan perbedaannya-- diadopsi oleh para ulama dan pemegang otoritas hukum di berbagai negara Islam ke dalam bentuk peraturan perundang-undangannya.Kata Kunci : Wasiat, Ahli waris, Islam