WASIAT WAJIBAH
Main Author: | Ismail, Mr |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 50 ] MENARA YURIDIS
, 2012
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jmy/article/view/368 |
Daftar Isi:
- Wasiat wajibah adalah wasiat wajib yang ditetapkan oleh penguasa (undang-undang) atas harta seseorang yang meninggal dunia berdasarkan alasan-alasan hukum yang dapat dibenarkan. Wasiat wajibah lahir dari Ijtihad dan interpretasi ulama, antara lain Ibn Hazm, terhadap nash al-Qur’an dan Hadis. Produk ijtihad ini kemudian --dengan berbagai persamaan, spesifikasi, dan perbedaannya-- diadopsi oleh para ulama dan pemegang otoritas hukum di berbagai negara Islam ke dalam bentuk peraturan perundang-undangannya.Kata Kunci : Wasiat, Ahli waris, Islam