PROBLEMATIKA KEBERLAKUAN DAN STATUS HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-IX/2011
Main Author: | Dewanto, Wisnu Aryo |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 7 ] JURNAL YUDISIAL
, 2014
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jyud/article/view/3670 |
Daftar Isi:
- Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 33/PUU-IX/2011 memberikan pencerahan kepada berbagai pihak, khususnya akademisi di bidang hukum internasional dan hukum tata negara, mengenai arti dari undang-undang pengesahan perjanjian internasional di Indonesia, apakah sebagai persetujuan DPR kepada Presiden per se ataukah membuat perjanjian internasional tersebut berlaku di Indonesia. Res judicata yang disampaikan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi dengan menolak seluruh permohonan pemohon mengindikasikan bahwa undang-undang pengesahan perjanjian internasional, meskipun berbentuk undang-undang hanya merupakan bentuk persetujuan formal DPR kepada Presiden dalam kaitannya dengan Pasal 11 ayat (1) UUD 1945. Lebih lanjut, undang-undang pengesahan perj anjian bukan merupakan landasan hukum bagi berlaku perjanjian internasional di Indonesia. Kemudian, perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia hanya mengikat bagi Indonesia, bukan di Indonesia [baca: pengadilan]. Dengan demikian, undang-undang pengesahan perjanjian internasional bukan merupakan obyek pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.