KARAKTERISTIK THE MOST SERIOUS CRIME MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-X/2012

Main Author: Sefriani, Mrs.
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 7 ] JURNAL YUDISIAL , 2014
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jyud/article/view/3669
Daftar Isi:
  • The most serious crime adalah satu-satunya kejahatan yang bisa digunakan oleh negara yang masih ingin mempertahankan hukuman mati. Karakteristik the most serious crime dalam hukum intemasional di antaranya: tindak pidana yang dilakukan merupakan perbuatan yang keji dan kejam, menggoncangkan hati nurani kemanusiaan; Adanya unsur kesengajaan, terorganisir, sistematis, dan meluas untuk menimbulkan kematian atau akibat-akibat yang sangat serius lainnya; Akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana itu sangat serius terhadap negara atau masyarakat luas. Putusan MK Nomor 15/PUU-X/2012 yang memasukkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan luka berat atau matinya orang sebagai the most serious crime tidak sesuai dengan hukum intemasional. Hasil penelitian ini membuktikan tidak ada hukum intemasional maupun hukum nasional yang memasukkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai the most serious crime.