PERANAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM MENANGANI PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDER DIINDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Main Authors: Prabowo, Nugroho, Utami, Vania, Pradipta, Wahyu Aji
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 85 ] PRIVAT LAW: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Hukum Privat , 2014
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/pl/article/view/3652
Daftar Isi:
  • Tujuan dilaksanakannya tender pengadaan barang dan/atau jasa Pemerintah yaitu untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang bersaing. Sehingga pada akhirnya dalam pelaksanaan proses tender tersebut akan didapatkan harga yang termurah dengan kualitas yang terbaik. Namun, dalam kenyataannya, mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa melalui tender masih diwarnai praktik persekongkolan yang dilakukan oleh para pelaku usaha serta cenderung melibatkan pejabat birokrasi atasan panitia tender.Praktik persekongkolan dalam tender dilarang karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli). Guna menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif maka dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi jalannya Undang-Undang Anti Monopoli serta menjadi penegak hukum bagi para pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha termasuk persekongkolan tender.