HAK MEWARIS ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA ORANG TUA ANGKAT DAN KANDUNG MENURUT HUKUM PERDATA

Main Author: Purbandari, Mrs
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 30 ] LAW REVIEW , 2013
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/lr/article/view/3579
Daftar Isi:
  • Pengangkatan anak atau rnengangkat anak (adopsi) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri demikian rupa, sehingga antara orang yang rnemungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hubungan keluarga yang sama seperti yang ada diantara orangtua dengan anak kandung sendiri. Dengan pengangkatan anak yang sah, maka anak tersebut selanjutnya menggunakan nama keluarga orangtua angkatnya dan mempunyai kedudukan hukurn yang sarna dengan anak kandung dari orangtua angkatnya serta terputusnya hubungan hukurn antara anak angkat dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya berarti, anak angkat yang diangkat secara sah dan formal mernpunyai kedudukan yang setara dengan anak kandung atau rnernpunyai hak-hak yang sarna seperti anak kandung temasuk mempunyai hak waris.