KEWENANGAN BANK INDONESIA SETELAH DISAHKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Main Author: | Ferdian S., Ichsan |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 85 ] PRIVAT LAW: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Hukum Privat
, 2013
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/pl/article/view/3435 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini abertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Bank Indonesia yang beralih serta peranan Bank Indonesia dimasa mendatang khususnya mengenai pengawasan perbankan di Indonesia sebagai akibat dari dibentuknya lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kewenangan Bank Indonesia dalam hal pengawasan perbankan yang beralih hanya berkaitan dengan aspek mikroprudensial saja yang meliputi penetapan peraturan, memberikan, dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank, dan amengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sesuai dengan isi ketentuan pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Adapun akibat dari adanya peralihan kewenangan ini maka peran Bank Indonesia dimasa mendatang berkaitan dengan aspek makroprudensial meliputi kebijakan moneter dan sistem pembayaran yang menjadikan Bank Indonesia sebagai surveilance baik kepada bank dan non bank, pemeriksaan kepada bank dalam rangka makroprudensial, mengawal berfungsinya intermediasi secara efisien, serta berkoordinasi dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis