TINJAUAN ASAS ITlKAD BAlK (GOOD FAITH) DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIIL (STUDI KASUS DI KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)

Main Author: Laila, Fathul
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 78 ] LEGALITY: JURNAL ILMIAH HUKUM , 2013
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jhl/article/view/3394
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan, pertama, mengidentifikasi Pelaksanaan Prinsip Itikad Baik dari Notaris dalam Pembuatan Akta Notaris, Kedua, mengidentifikasi Pelaksanaan Prinsip Itikad Baik dari Orang Muncul di Pembuatan Akta Notaris.Penelitian int menggunakan empiris, dengan wawancara terhadap responden yang terdiri dart 160 orang atau klien yang pernah menggunakan jasa Notaris di Kabupaten Sleman dan wawancara kepada dewan kontrol lokal, regional kontrol dewan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan Indonesia Umum Ikatan Notaris .Untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian lapangan data secondary, yaitu penelitian berdasarkan pustaka termasuk prinsiples dan norma-norma yang ada baik dalam Kisah Para Rasul, yurisprudensi atau doktrin dengan menerapkan studi dokumen.Hasil penelitian menunjukkan sebagai berihtt: Pertama, Pelaksanaan Prinsip Itikad Baik dari Notaris dalam Pembuatan Akta Notaris di Kabupaten Sleman telah diterapkan dengan baik. Notaris selalu mematuhi dengan Hukum Profesi Notaris dan Kode Etik Profesional. Dari beberapa kasus dibawa ke Dewan Pengawas Daerah, Ikatan Notaris.Untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian lapangan untuk data sekunder, yaitu penelitian berdasarkan pustaka termasuk prinsip-prinsip dan norma-norma yang ada baik dalam Kisah tha, yurisprudensi atau doktrin dengan menerapkan studi dokumen.Hasilnya Penelitian menunjukkan sebagai berikut: pertama, Pelaksanaan Prinsip Itikad Baik dari Notaris dalam Pembuatan Akta Notaris di Kabupaten Sleman telah diterapkan dengan baik. Notaris selalu mematuhi dengan Hukum Profesi Notaris dan Kode Ethics.From Profesional beberapa kasus dibawa ke Dewan Pengawas Daerah, Notaris hanya difungsikan sebagai saksi. Sejak pembentukan Dewan Pengawas Daerah, tidak ada Publik Notaris yang dikenakan oleh Sanksi Sipi/o Hanya ada Notaris di Kabupaten Sleman yang telah ditentukan oleh Sanksi Administrasi atau tertulis Pemberitahuan bukan karena dia / ia tidak memiliki Itikad Baik, tapi ketidaktepatan, kecerobohan dan kurang pengalaman.Kedua, Melaksanakan Prinsip Itikad Baik dari Orang Muncul di Pembuatan Akta Notaris di Kabupaten Sleman belum diterapkan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran beberapa kasus dibawa ke Dewan Pengawas Daerah. Setiap bulan, ada 2 (dua) kasus rata-rata dibawa ke Dewan Pengawas Daerah. Kasus-kasus yang tidak berhubungan dengan Akta Notaris tetapi disebabkan oleh Orang Muncul yang memiliki masalah dengan nya / pasangannya sehingga Notaris hanya dapat bertindak sebagai saksi. Hal ini karena umumnya orang tidak begitu mengerti tentang konsekuensi hukum dari perbuatan mereka membuat yang dapat menyebabkan masalah di masa depan. Selain itu, dalam perjanjian awal, orang yang muncul belum diakui erat satu sama lain dengan pasangan yang kadangkadang satu pihak, memang, tidak memiliki itikad baik.