Kontrak dengan Pemerintah Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Administrasi

Main Author: Hadjon, Philipus M.
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 31 ] REFLEKSI HUKUM , 2012
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jrh/article/view/237
Daftar Isi:
  • Kontrak yang dibuat oleh atau dengan pemerintah tunduk pada asas-asas hukum perdata maupun hukum administrasi. Meskipun kebebasan pemerintah terbatasi oleh asas-asas hukum perdata namun pemerintah masih mungkin memiliki ruang kebebasan berdasarkan asas kepentingan umum. Permasalahan yang timbul dalam praktik pada sisi pemerintah ialah pertanggungjawaban pejabat yang mewakili pemerintah dalam kontrak. Pertanggungjawaban tersebut meliputi pertanggungjawaban jabatan dan pribadi. Tanggung jawab pribadi dari pejabat, baik keperdataan maupun kepidanaan, akan timbul manakala terjadi tindakan malaadministrasi. Sementara pada sisi subjek hukum privat permasalahan yang timbul adalah kemungkinan tindak pidana korupsi. Salah satu unsur delik korupsi ialah penyalahgunaan wewenang. Pasal 3 UU Tipikor tidak aplikabel kepada subjek hukum privat yang tidak punya wewenang karena tidak mungkin yang bersangkutan melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.