Refleksi atas Paradigma Positivisme Dalam Ilmu Hukum Menuju Nilai Keadilan

Main Author: Indah S., C. Maya
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 31 ] REFLEKSI HUKUM , 2012
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jrh/article/view/228
Daftar Isi:
  • Refleksi terhadap asumsi landasan keilmuan pada paradigma positivisme dalam ilmu hukum, memunculkan kajian bahwa pencakupan keseluruhan kebutuhan sosial, apabila hanya diterjemahkan dalam frame peraturan bisa mengalami reduksi. Paradigma positivisme melepaskan hal essensial bahwa hukum adalah bagian dari kehidupan masyarakat dalam pengambilan bahan hukumnya. Konsep paradigma lebig ditujukan pada suatu supremacy of law yang menandaskan central behavior control by law yang bebas nilai/value free, didasarkan pada aspek formalisme belaka sebagai closed logical system. Hal ini menjadikan paradigma Positivisme kurang mendukung pemenuhan keadilan substansial. Pembelajaran dalam ilmu hukum seyogyanya menggugatkan pada hukum tuntutan pemenuhan nilai-nilai moral dan sosial. Melalui Hukum progresif, maka habitus hukum yang berpusat pada manusia menjadikan bangunan hukum akan diselaraskan antara rules and values in social life.Key Words: Positivism Paradigm; Jurisprudence; Justice.