PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 9 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 SETELAH 15 TAHUN KELUARNYA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1984 DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA

Main Author: ., Sumyar
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 15 ] JUSTITIA ET PAX , 2013
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jep/article/view/2124
Daftar Isi:
  • Pasal 9 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) tidak mengadakan pembedaan antara sesama warganegara asli dan tidak asli atau keturunan, sehingga mereka mempunyai kesempatan yang sama untuk dapat memperoleh sesuatu hak atas tanah. Ketentuan ini ternyata belum berlaku di Propinsi DIY. Hal ini dapat diketahui dari Instruksi Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. K.898IIIAI '75, yang menyatakan bahwa sampai saat ini belum memberikan hak milik atas tanah kepada seorang warganegara non-pribumi yang memerlukan tanah. Pada tahun 1984 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984, tentang pemberlakuan sepenuhnya UUPA di Propinsi DIY, dimana pemberlakuannya dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan prioritas yang diperlukan. Keluarnya Keppres tersebut tentu saja membawa konsekuensi harus dilaksanakannya secara penuh ketentuan Pasal 9 ayat (2) UUPA di Propinsi DIY. Berkaitan dengan hal tersebut maka permasalahannya adalah "Bagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UUPA setelah 15 tahun keluarnya Keppres No. 33 Tahun 1984 di DIY, khususnya di Kotamadya Dati II Yogyakarta. Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil peneliltian dapat diketahui bahwa, walaupun Keppres No. 33 Tahun 1984 sudah 15 tahun berlaku di DIY namun Pasal 9 ayat (2) UUPA belum dilaksanakan secara penuh. sehingga bagi warganegara keturunan belum dapat memperoleh tanah dengan hak milik. Sebagai alasan, hal itu hanya merupakan kebijaksanaan dari Pemerintah Daerah saja, yang semuanya bersumber pada belum dicabutnya Instruksi gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. K.898IIIAI'75.