Vicarious Liability Atas Tindak Pidana Penggelapan Dana Nasabah dalam Praktik Perbankan
Main Author: | Haykal, Hassanain |
---|---|
Format: | eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 48 ] DIALOGIA IURIDICA
, 2012
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/di/article/view/173 |
Daftar Isi:
- Kejahatan merupakan perbuatan antisosial, yang tidak hanya terdapat pada masyarakat yang sedang berkembang, tetapi juga dalam masyarakat yang sudah maju. Meningkatnya jenis dan modus kejahatan dalam masyarakat maju tidak terbatas pada kejahatan teknologi saja, melainkan sudah merambah pada kejahatan pembangunan, salah satunya kejahatan di bidang perbankan. Salah satu jenis kejahtan di bidang perbankan yang tidak asing lagi namun memiliki dampak yang cukup besar adalah penggelapan dana nasbah. Penggelapan dana nasabah dapat dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih, di mana kejahatan tersebut kerap dilakukan oleh Komisaris, Direksi, Pemilik, maupun Pegawai Bank. Sanksi terhadap pelaku penggelapan dana nasabah telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Namun demikian, sanksi tersebut belum cukup untuk menanggulangi kerugian nasabah. untuk itu, perlu dikembangkan dan disosialisasikan pertanggungjawaban secara keperdataan guna meminimalisir kerugian yang dialami oleh nasabah melalui prinsip vicarious liability. Berdasarkan prinsip ini, nasabah dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada pihak bank sebagai institusi penghimpun/penyimpan dana nasabah, mengingat bank dianggap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang yang menjadi tanggungannya secara umum maupun bertanggung jawab sebagai majikan dan orang yang mewakilkan urusannya terhadap orang yang dipekerjakannya. Dalam Sistem Hukum Indonesia, prinsip ini diatur dalam Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata.