Sistem Taksir pada Jual Beli Rongsokan menurut Hukum Islam: (Analisis Kasus Di Desa Lemahtamba, Panguragan, Cirebon)
Main Authors: | Hendra Karunia Agustine, Denanti |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://journal.stishusnulkhotimah.ac.id/index.php/mashalih/article/view/134 https://journal.stishusnulkhotimah.ac.id/index.php/mashalih/article/view/134/57 |
Daftar Isi:
- Jual beli rongsokan banyak di praktekan oleh masyarakat Desa Lemahtamba. Kebanyakan para pelaku jual beli rongsokan menggunakan sistem taksiran dalam penentuan harganya. Namun belum di ketahui secara pasti bagaimana pelaksanaan sistem taksiran tersebut dan kesesuainnya dengan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli barang rongsokan dengan sistem taksir di Desa Lemahtamba Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon serta untuk menganalisa bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktek jual beli rongsokan dengan sistem taksir di Desa Lemahtamba Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon. Penelitian ini menggunakan penelitian metode kualitatif. Adapun jenis penelitian ini adalah filed research dan teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi dan wawancara kepada pembeli barang bekas (pengepul) dan penjual barang bekas untuk memperkuat dan menjawab permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli barang rongsokan dengan sistem taksiran ini telah memenuhi rukun akan tetapi belum terpenuhinya syarat jual beli yaitu dimana syarat barangnya harus jelas zat dan ukuran beratnya. Begitu pula dengan kaidah fikih Al ‘adah muhakamah ternyata tradisi ini melanggar hukum sehingga tidak bisa menjadi pegangan. Dengan begitu jual beli barang rongsokan dengan sistem taksiran ini terindikasi adanya unsur ketidakjelasan (gharar).