Tradisi penyelesaian sengketa pada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pendopo

Main Authors: Thamrin Hamdan, editor, Add author: Mardjono Reksodiputro, supervisor, Add author: M. Nian Syafuddin, examiner
Format: Masters Doctoral
Terbitan: , 2001
Subjects:
Law
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=20440100
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Tesis ini merupakan suatu hasil studi mengenai tradisi penyelesaian sengketa yang dilandasi oleh adanya pluralisme hukum yang hidup (berlaku) pada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pendopo, yang mempunyaì implikasi terhadap pelaksaan tugas pokok dan fungsi utama kepolisian di wilayah itu. Tradisi penyelesaian sengketa tersebut terimplementasi ke dalam 5 (lima) ?pola alternatif pilihan penyelesaian sengketa bagi warga masyarakat setempat, yang mereka gunakan secara selektif berdasarkan pertimbangan-pertimbangan: (a) paling masuk akal; (b) paling menguntungkan dari segi efisiensi waktu dan biaya; (d) paling sesuai dengan rasa keadilan menurut persepsi mereka; serta (e) paling efektif dan bersifat wín-win solution bagi para pihak yang bersengketa. Sedangkan aparat Polsek Pendopo juga telah melakukan penginterpretasian terhadap ?pola-pola alternatif penyelesaian? yang digunakan oleh warga masyarakat setempat, dengan bersikap tegas dan aktif sepanjang hal ¡tu berkaitan dengan hukum positif, serta bersikap pasif ? tidak melarang dan juga tidak mau terlibat ? sepanjang ?pola alternatif pilihan? penyelesaian sengketa yang digunakan warga masyarakat berkaitan dengan upaya musyawarah untuk mencapai kesepakatan damai berdasarkan tradisi masyarakat setempat. <br><br> Tradisi penyelesaian sengketa pada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pendopo ini dapat disimpulkan sebagai salah satu perwujudan dari apa yang di dalam terminologi ilmu hukum dinamakan sebagai model ?PSA Tradisional.? Suatu model penyelesaian sengketa yang telah lama dikenal dan berlaku di berbagai daerah di Indonesia dalam berbagai bentuk dan sifat yang beraneka ragam, tetapi mekanisme pemanfaatannya secara yuridis-formal belum diatur di dalam sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia. <br><br> Secara teoritis, hasil studi ini bemianfaat bagi pengembangan khazanah Kajian Ilmu Kepolisian yang bersifat antar-bidang, terutama di dalam upaya mengembangkan konsep dan teori yang lebih relevan untuk: (a) memahami ?realitas hukum? (law ¡n action) dalam konteks penegakan hukum oleh aparat kepolisian pada Iingkungan suatu masyarakat tertentu; (b) memahami salah satu perwujudan ?hukum yang hidup di dalam masyarakat? (living law) dalam konteks pluralisme hukum yang berlaku pada lingkungan masyarakat tertentu; (c) memahami salah satu model PSA Tradisional pada língkungan suatu masyarakat tertentu; dan (d) memahami bagaimana hak-hak korban kejahatan maupun hak hak pelaku kejahatan, balk sebagal individu maupun sebagal kelompok, telah tertindungi atau terakomodasikan di dalam tradisi penyelesaian sengketa yang bertaku pada lingkungan suatu masyarakat tertentu di Indonesia.