Prinsip mengenal nasabah pada perusahaan pembiayaan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di lembaga keuangan non bank
Main Authors: | Christina Pratiwi, author, Add author: Yunus Husein, supervisor, Add author: Rosa Agustina, examiner, Add author: Sitompul, Zulkarnain, examiner |
---|---|
Format: | Masters Doctoral |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://lib.ui.ac.id/detail?id=20302495 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Perusahaan pembiayaan sebagai salah satu lembaga keuangan non bank saat ini memegang peranan penting dan strategis dalam memajukan perekonomian negara dan membantu kegiatan ekonomi masyarakat. Jenis-jenis perusahaan pembiayaan adalah sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan usaha kartu kredit. Kegiatan perusahaan pembiayaan lebih menekankan pada fungsi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Seiring dengan semakin canggihnya tindak pidana pencucian yang memiliki jaringan internasional dan lintas batas negara, perusahaan pembiayaan dapat dijadikan salah satu sarana dan sasaran tindak pidana pencucian uang. Untuk mencegah perusahaan pembiayaan dijadikan sasaran tindak pidana pencucian uang, maka salah satu cara yang ditempuh ialah dengan penerapan prinsip mengenal nasabah. Prinsip mengenal nasabah yang pada awalnya lebih popular dikenal dalam perbankan, dimaksudkan untuk mengenal karakteristik dan profil serta risiko dari nasabah perusahaan pembiayaan dalam setiap transaksi pembiayaan. Prinsip mengenal nasabah pada perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan Ketua BAPEPAM LK Nomor: PER-05/BL/2011. Pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah pada setiap perusahaan pembiayaan membawa konsekuensi pada penetapan kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan transaksi pembiayaan. Penerapan prinsip mengenal nasabah di perusahaan pembiayaan belum dilakukan maksimal sebagaimana dalam perbankan sehingga masih dibutuhkan pelatihan bagi setiap karyawan perusahaan pembiayaan mengenai prinsip mengenal nasabah pada perusahaan pembiayaan. <hr> <b>ABSTRACT</b><br> The finance company as one of non-bank financial institution currently holds an important and strategic role in enhancing the country?s economy and helps the economic activity of community. The types of finance companies are leasing, factoring, consumer finance company, and credit card financing value. The main activity of finance company emphasis on the financing function of providing funds or capital goods by not withdraws funds directly from the community. Along with the increasing sophistication of money laundering which has an international network and cross-border, the finance company may be one of the means and objectives of money laundering. To prevent finance company being targeted money laundering, the Know Your Customer principle shall be applied. Know Your Customer principle which previously more popular in banks intended to know the characteristics and profiles as well as risks of customers of finance company in each financial transaction. Know Your Customer principle in finance company is regulated in Regulation of Head of BAPEPAM LK No: PER- 05/BL/2011. The implementation of Know Your Customer principle application in finance company has consequences on stipulation of policies and procedures with regard to financial transaction of customer. The application of Know Your Customer principle in finance company has not yet implemented to its full potential as in banks that still requires training related to Know Your Customer principle for each employee of finance company.