Tanggungjawab PPAT dalam pembuatan akta jual beli

Format: Bachelors Doctoral
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2008
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20199979-S21412-Herliyanti.pdf
Daftar Isi:
  • Meskipun saat ini sudah banyak tersebar PPAT di seluruh penjuru nusantara namun tidak sedik dari masyarakat yang belum tahu hakekat PPAT. PPAT diberikan kewenangan hanya terbatas pada membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Prodak hukum yang dihasilkan PPAT mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna di Pengadilan. Selain itu, sebagai kepanjangan dari tangan dari Pemerintah, PPAT diberikan segudang kewenangan yang berkaitan dengan akta otentik sehingga rentan dengan godaan-godaan. Berangkat dari itu semua, salah satu filter yang diharapkan dapat mengurangi angka abuse of power oleh PPAT diantaranya dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai hakekat Pejabat Negara tersebut. Selain itu keberadaan peraturan perundangundagan berikut peraturan pelaksanaannya maupun kode etik profesinya diharapkan mampu mengawal dan menjaga PPAT dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Pengawasan terhadap PPAT diawasi langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan sarana proteksi profesi PPAT dari tanggungjawab hukum tetapi pelaksana di lapangan yang akan menegakkan kehormatan dan wibawa PPAT di mata publik. PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan yang berwenang membuat akta-akta mengenai tanah tentunya harus memiliki kemampuan dan kecakapan khusus dibidang pertanahan agar akta-akta yang dibuatnya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Dalam melaksanakan kewenangannya PPAT senantiasa berpegang kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang syaratsyarat sahnya akta otentik menurut undang-undang maupun yang ditetapkan dalam peraturan tentang jabatan PPAT.