Tinjauan yuridis terhadap ketentuan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang ekspor Indonesia sebagai upaya pencegahan illegal / Santhy Yanuar Darma Putri
Main Authors: | Santhy Yanuar Darma Putri, author, Add author: Hadi Rahmat Purnama, supervisor, Add author: Adijaya Yusuf, examiner, Add author: Oppusunggu, Yu Un, examiner |
---|---|
Format: | Masters Thesis |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://lib.ui.ac.id/detail?id=137075 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Tesis ini membahas tentang terjadinya illegal transshipment dan kaitannya dengan ketentuan asal barang dalam perdagangan internasional. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat indikasi kerap terjadinya penyalahgunaan pemakaian Surat Keterangan Asal (SKA) Indonesia dalam praktek illegal transshipment. Tujuan penulisan tesis ini adalah menganalisis bagaimana ketentuan penerbitan SKA yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari Indonesia dapat mencegah penyalahgunaan SKA dalam praktek illegal transshipment. Penyusunan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menghasilkan penelitian preskriptif yaitu berusaha mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah yang ada. Hasil penelitian bahwa Illegal transshipment berkaitan erat dengan ketentuan asal barang terutama ketentuan asal barang non-preferensi, yang dibutuhkan dalam menerapkan anti dumping duty dan countervailing duty. Saat terjadi illegal transshipment, dengan disalahgunakannya SKA, maka terjadi circumvention terhadap ketentuan asal barang yang mengakibatkan anti dumping duty dan countervailing duty tidak dapat diterapkan secara efektif. Terdapat pula kemungkinan illegal transshipment dilakukan untuk memperoleh keuntungan berupa preferensi dari suatu kerjasama perdagangan bebas. Ketentuan penerbitan SKA untuk membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan, dan atau diolah di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/MDAG/ PER/10/2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Ekspor Indonesia beserta berbagai petunjuk pelakasanaannya. Ketentuan penerbitan SKA ini harus memenuhi Ketentuan Asal Barang di negara tujuan ekspor. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini, diantaranya dengan memperketat penerbitan SKA melalui pengurangan Instansi Penerbit SKA dan sistem otomasi untuk mempermudah verifikasi, pada dasarnya cukup memadai untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan SKA terkait dengan illegal transshipment, tinggal bagaimana meningkatkan pengawasan dan penegakkan hukum dari pelaksanaan peraturan ini.