Pengaruh perubahan undang-undang pajak pertambahan nilai tahun 2000 terhadap kepatuhan wajib pajak

Main Authors: Yushar Catrena Putra, author, Add author: Bambang Heru Ismiarso, supervisor
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia , 2001
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=95807
Daftar Isi:
  • Perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia yang belum stabil mengharuskan negara selalu mengantisipasi dan mengikuti perkembangan di dalam masyarakat dan diiringi dengan pembuatan kebijakan-kebijakan yang sejaln dengan perkembangan di dalam masyarakat. Tujuan penelilian untuk mengetahui apakah perubahan Undang- undang PPN telah disosialisasikan dengan baik, yaitu yang berkaitan dengan administrasi atas pembuatan faktur pajak_ peiaporan dan penyetoran, mekanisme restitusi PPN dan administrasi sehubungan pendetinisian subjek dan objek PPN, Sena menguraakan kepatuhan (compliance) vvajib Pajak sehubungan dengan perubahan adminislrasi tersebut_ Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data sample secara acak (random sampling) dan metode analisis data dengan menggunakan analisis korelasi, regresi, koetisien penentu dan uji hipotesi§i"Hasi1 analisis menunjukan bahwa korelasi pemnuatara faktur pajak, mekanisme restitusi PPN memiliki hubungan yang erat terhadap kepatuhan, sedangkan terhadap indikator kewajiban pelaporan dan penyetoran serta administrasi sehubungan pendennisian kembali subjek dan objek PPN memiliki hubungan Iemah. Hasil pengujian korelasi dan regresi menunjukan bahwa perubanan kebijakan administrasi PPN secara umum adalah baik, namun di dalam pelaksanaan administrasi cenderung tidak mudah. sehingga Pengusaha Kena Pajak sulit untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan dapat dikatakan kecenderungan Pengusaha Kena Pajak untuk kurang patuh_ Saran agar peraturan-peraturan yang baru dapat disosialisasikan dengan baik kepada Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak memiliki persepsi yang sama dengan Fiskus didalam pelaksanaan administrasi perpajakan. lnformasi perpajakan yang cepat, mudah dan terkini dari kantor pajak nendaknya dapat diwujudkan sebagai suatu bentuk pelayanan kepada masyarakat berupa penyuluhan perpajakan baik melalui pusat penyuluhan perpajakan maupun web site yang dimiliki DJP_ Peraturan yang mudah dapat membanlu Pengusaha Kena Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan mudah, pengaturan administrasi PPN yang terdapat dalam perubahan Undang- undang PPN telah memberi pengertian yang sederhana dan lebih memberi kepastian hukum, namun masih diperlukan peraturan pelaksanaan yang sejalan dengan Undang-undang yang berlaku untuk menegaskan tentang tata cara penerapan lebih lanjut.