Pola konflik tanah dalam pembangunan perkebunan (studi kasus konflik tanah pada pir keitraan kelapa sawit PT. Gatra Kembang Paseban di Mersam Kabupaten Batang Hari)
Main Authors: | Dedy Hendry, author, Add author: Robert Markus Zaka Lawang, supervisor, Add author: Gumilar Rusliwa Somantri, examiner |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2001
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lontar.ui.ac.id/detail?id=93777 |
Daftar Isi:
- Studi tentang konflik tanah ini dilakukan terhadap program pembangunan perkebunan pola kemitraan antara PT. Gatra Kembang Paseban dengan masyarakat di Mersam. Program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup pekebun rakyat menjadi lebih baik. Masyarakat menyerahkan tanahnya kepada perusahaan untuk dibangun kebun kelapa sawit. Sementara itu, perusahaan selain membangun kebun, juga berkewajiban untuk membantu petani dalam alih teknologi, pengolahan dan pemasaran hasiI. Namun, kenyataannya program ini sampai kini belum dapat mencapai tujuan tersebut. <br /><br /> Hal ini disebabkan oleh beberapa permasalahan yang dihadapi diantaranya terlambatnya proses konversi lahan, membengkaknya biaya pembangunan dan pemeliharaan kebun, dan pemahaman konsep kemitraan yang belum sama antara petani dengan perusahaan dan pemerintah. Adapun yang menjadi kajian disini adalah masalah konflik tanah. <br /><br /> Untuk memahami bagaimana konflik tanah tersebut terjadi, dilakukan suatu kajian mengenai teori-teori tentang konflik yang dibangun oleh para sosiolog seperti Marx, Simmel, Coser dan Dahrendorf. Menurut Coser, konflik adalah suatu petjuangan diantara dua atau lebih kelompok terhadap nilai, status, kekuasaan dan sumber daya yang langka. Kontlik yang teijadi dibedakan atas dua yaitu konflik yang bersifat manifest dan konflik yang bersifat laten. Konflik yang bersifat manifest ini dibedakan pula menjadi konflik yang terbuka dan ada pula yang tertutup. Dalam konflik yang bersifat manifest ini, dapat dilihat lamanya konflik tersebut berlangsung, dan kerasnya konflik. <br /><br /> Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun pertimbangannya adalah konflik tanah yang terjadi antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat hanya dapat diketahui melalui penelusuran kembali proses terjadinya konflik dengan mewawancarai pihak-pihak yang terlibat konflik. Untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh mengenai konflik yang terjadi, digunakan informan kunci. Kemudian dengan metode pengumpulan data snowlball sampling didapat responden berikutnya. <br /><br /> Dari penelitian dilapangan diketahui bahwa konflik tanah dalam pembangunan perkebunan pola kemitraan di Mersam ini telah berlangsung sejak awal pembangunan tahun 1994 sampai sekarang dengan berbagai macam bentuk, intensitas dan kualitasnya. Konflik tersebut terjadi selain antara perusahaan dengan masyarakat, juga terjadi antara masyarakat dengan masyarakat. Konflik tanah antara perusahaan dengan masyarakat meliputi hilangnya lahan petani yang telah diserahkan untuk dibangun kebun kepada perusahaan, berkurangnya lahan yang akan diterima petani diluar potongan 30 %, penggusuran kebun karet rakyat walaupun tidak ikut program, kelemahan administrasi pemsahaan mengenai data pemilik dan luas lahannya sehingga terjadi perbedaan data antara data awal, data ekspose dan data topografi. Sementara konflik diantara masyarakat meliputi konflik dalam keluarga yaitu tidak adanya kesepakatan dalam keluarga untuk ikut PIR Kernitraan, pembagian tanah yang tidak adil, diantara anggota keluarga, terjadinya jual beli tanah keluarga sementara pembagian tanah diantara anggota keluarga belum jelas/selesai, penguasaan tanah keluarga cenderung oleh salah seorang anak, dan konflik tanah karena penggunaan nama anggota keluarga atau orang lain untuk mendaftarkan tanah. Selain itu konflik tanah antara masyarakat dengan masyarakat meliputi konflik tanah yang terjadi karena tumpang tindihnya lahan, kontlik tanah karena penjualan sebidang tanah yang berulang-ulang, konflik tanah karena pembukaan hutan. Hingga tahun ke- 7 ini, petani belum mengetahui dimana kebun yang akan menjadi milik mereka. <br /><br /> Dari hasil temuan dilapangan tersebut dan kemudian dianalisa secara kualitatif dapat disimpulkan bahwa konflik tanah pada pembangunan perkebunan kelapa sawit PT. Gatra Kembang Paseban tersebut disebabkan oleh masalah pengadministrasian tanah yang kurang baik, makin terbatasnya tanah hutan yang dapat dibuka, dan munculnya kesadaran masyarakat akan hak atas tanah. Bila dilihat dari waktu terjadinya konflik maka dapat dikatakan konflik telah berlangsung lama. Hal ini terjadi karena tidak adanya pemimpin formal maupun informal yang mampu menyelesaikan konflik, sulitnya tercapai kesepakatan pemecahan masalah diantara pihak-pihak yang berkonflik, banyaknya tujuan dan kepentingan pihak-pihak yang berkonflik. Selain itu bila dilihat dari intensitas terjadinya kontlik maka dapat dikatakan bahwa konflik tersebut relatif keras, karena adanya keterlibatan emosional, tidak realistisnya konflik, dan adanya ketidaksamaan dalam penguasaan tanah.