Tanggung jawab yuridis debitur atas penerbitan promissory note (surat utang) dalam perkara kepailitan

Main Authors: Puspa Christianti, author, Add author: Freddy Harris, supervisor
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia , 2005
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=93185
ctrlnum 93185
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><type>Thesis:Masters</type><title>Tanggung jawab yuridis debitur atas penerbitan promissory note (surat utang) dalam perkara kepailitan</title><creator>Puspa Christianti, author</creator><creator>Add author: Freddy Harris, supervisor</creator><publisher>Universitas Indonesia</publisher><date>2005</date><subject>Bankruptcy -- Conflict of laws</subject><description>Surat sanggup atau Surat Aksep adalah surat pengakuan utang yang didalamnya memuat kewajiban/janji/kesanggupan tidak bersyarat untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu pada saat diuangkan kepada penerima. Surat Sanggup yang diunjukkan oleh kreditor kekuatannya menjadi sebagai Alat Pembayaran Kredit. Tanggung jawab Yuridis dari Debitor Penerbit Surat Utang adalah sama dengan tanggung jawab suatu subyek hukum untuk mengadtkan pelunasan/pembayaran atas utang-utangnya, yang apabila tidak dipenuhi maka memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor. Salah satu upaya hukum bagi kreditor adalah dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan debitor dalam keadaan pailit dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Putusan pernyataan pailit secara langsung membatasi hak perdata dari debitor yang dinyatakan pailit. Seluruh hak perdata dari debitor pailit tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh Kurator, yang demi hukum mengambil alih segala hak dan kewajiban debitor pailit terhadap pihak ketiga, termasuk pengurusan harta kekayaan debitor pailit terhadap pihak ketiga dengan segala akibat hukumnya. Kurator juga diberikan hak dan kewajiban untuk mencocokkan segala utang piutang debitor pailit,termasuk untuk membela kepentingan debitor pailit dimuka Pengadilan, mengawasi, mencegah dilaksanakannya dan atau meminta pembataran penjualan dan pengalihan harta benda debitor pailit kepada pihak ketiga,baik yang dilakukan berdasarkan perintah Hakim maupun yang dilakukan secara sukarela. Undang-Undang Kepailitan pada prinsipnya berupaya untuk mengakomodasikan kepentingan dari seluruh pihak yang terkait dengan dinyatakannya kepailitan atas seorang debitor. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Kepustakaan untuk mendapatkan Data Sekunder. Upaya hukum kepailitan merupakan cara yang efektif untuk melindungi kepentingan kreditor baik kreditor konkuren maupun kreditor preferen, kreditor istimewa dengan hak privilege maupun kelangsungan usaha debitor pailit yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai suatu penyelesaian yang sebaik-baiknya bagi semua pihak.</description><identifier>http://lontar.ui.ac.id/detail?id=93185</identifier><recordID>93185</recordID></dc>
format Thesis:Masters
Thesis
Thesis:Bachelors
author Puspa Christianti, author
Add author: Freddy Harris, supervisor
title Tanggung jawab yuridis debitur atas penerbitan promissory note (surat utang) dalam perkara kepailitan
publisher Universitas Indonesia
publishDate 2005
topic Bankruptcy -- Conflict of laws
url http://lontar.ui.ac.id/detail?id=93185
contents Surat sanggup atau Surat Aksep adalah surat pengakuan utang yang didalamnya memuat kewajiban/janji/kesanggupan tidak bersyarat untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu pada saat diuangkan kepada penerima. Surat Sanggup yang diunjukkan oleh kreditor kekuatannya menjadi sebagai Alat Pembayaran Kredit. Tanggung jawab Yuridis dari Debitor Penerbit Surat Utang adalah sama dengan tanggung jawab suatu subyek hukum untuk mengadtkan pelunasan/pembayaran atas utang-utangnya, yang apabila tidak dipenuhi maka memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor. Salah satu upaya hukum bagi kreditor adalah dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan debitor dalam keadaan pailit dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Putusan pernyataan pailit secara langsung membatasi hak perdata dari debitor yang dinyatakan pailit. Seluruh hak perdata dari debitor pailit tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh Kurator, yang demi hukum mengambil alih segala hak dan kewajiban debitor pailit terhadap pihak ketiga, termasuk pengurusan harta kekayaan debitor pailit terhadap pihak ketiga dengan segala akibat hukumnya. Kurator juga diberikan hak dan kewajiban untuk mencocokkan segala utang piutang debitor pailit,termasuk untuk membela kepentingan debitor pailit dimuka Pengadilan, mengawasi, mencegah dilaksanakannya dan atau meminta pembataran penjualan dan pengalihan harta benda debitor pailit kepada pihak ketiga,baik yang dilakukan berdasarkan perintah Hakim maupun yang dilakukan secara sukarela. Undang-Undang Kepailitan pada prinsipnya berupaya untuk mengakomodasikan kepentingan dari seluruh pihak yang terkait dengan dinyatakannya kepailitan atas seorang debitor. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Kepustakaan untuk mendapatkan Data Sekunder. Upaya hukum kepailitan merupakan cara yang efektif untuk melindungi kepentingan kreditor baik kreditor konkuren maupun kreditor preferen, kreditor istimewa dengan hak privilege maupun kelangsungan usaha debitor pailit yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai suatu penyelesaian yang sebaik-baiknya bagi semua pihak.
id IOS18064.93185
institution Universitas Indonesia
institution_id 51
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Indonesia
library_id 492
collection Repository Skripsi (open) Universitas Indonesia
repository_id 18064
city KOTA DEPOK
province JAWA BARAT
repoId IOS18064
first_indexed 2022-12-13T09:12:55Z
last_indexed 2022-12-13T09:12:55Z
recordtype dc
merged_child_boolean 1
_version_ 1752203975332986880
score 17.13294