Segi-segi pidana dalam Undang-Undang Pajak 1983: suatu penelitian mengenai ketentuan-ketentuan pidana di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 dihubungkan dengan sistem peradilan pidana di Indonesia

Main Authors: Soeparman, author, Add author: Rochmat Sumitro, supervisor, Add author: Mardjono Reksodiputro, supervisor, Add author: Koesnadi Hardjasoemantri, examiner, Add author: Oemar Seno Adji, examiner
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 1986
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=90727
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br>Pembaharuan undang-undang perpajakan yang diamanatkan oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara yang tercantum di dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 telah terujud dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 ten-tang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. <br><br> Tujuan utama pembaharuan perpajakan menurut Menteri Keuangan dalam penjelasannya mengenai ketiga Rencana Undang-Undang itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat adalah untuk lebih menegakkan kemandirian bangsa Indonesia dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan segenap potensi dan kemampuan diri dalam negeri, khususnya dengan cara meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan dari sumber-sumber di luar minyak dan gas alam. <br><br>