Analisis penggunaan tanah dan bangunan di Sekitar Bandar Udara Halim Perdana Kusuma

Main Authors: Indah Ully Rahmawati, author, Add author: Arie Sukanti Sumantri, supervisor
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia , 2006
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=88675
Daftar Isi:
  • Negara berwenang mengatur bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Melalui penataan ruang dan penatagunaan tanah, negara mengatur penggunaan tanah dengan mempertimbangkan kepentingan pribadi (perorangan) dan kepentingan sosial. Salah satu bentuk kepentingan sosial dalam bidang transportasi adalah penyelenggaraan bandar udara. Dalam penyelenggaraannya, bandar udara harus menguasai tanah dan/atau perairan dan ruang udara pada lokasi yang telah ditetapkan untuk keperluan pelayanan jasa kebandarudaraan, pelayanan keselamatan operasi penerbangan dan fasilitas penunjang bandar udara umum. Penetapan suatu lokasi sebagai bandar udara akan menghadapi keadaan dimana penyelenggaraan bandar udara beserta fasilitas penunjangnya berhubungan dengan penggunaan tanah oleh masyarakat di sekitar bandar udara. Pengguna tanah di sekitar bandar udara ingin menggunakan dan memanfaatkan tanahnya berdasarkan kepentingan pribadi, sedangkan keberadaan bandar udara menuntut pengguna tanah di sekitarnya untuk menggunakan tanahnya dalam batas tertentu sehingga tidak mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penggunaan tanah yang berlokasi di sekitar bandar udara Halim Perdana Kusuma Jakarta, serta akibat diterapkannya peraturan-peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang disempurnakan dengan wawancara dari berbagai sumber tertentu yang kompeten dengan permasalahan.