Dampak implementasi GATT/WTO terhadap ekspor-impor Indonesia

Main Authors: Maria Emelia Retno K., author, Add author: B.M. Kuntjoro Jakti, supervisor, Add author: Koesnadi Hardjasoemantri, examiner, Add author: Purba, Achmad Zen Umar, examiner
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia , 1999
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=88524
Daftar Isi:
  • Indonesia merupakan salah satu dari 81 negara yang pada tanggal 1 Januari 1995 resmi menjadi Original member dari organisasi perdagangan dunia (WTO). Diterimanya basil putaran Uruguay oleh bangsa Indonesia tampak dari pengesahan keikutsertaan Indonesia dalam WTO dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tabun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia pada tanggal 2 November 1994 (LN RI Tabun 1994 Nomor 57, TLN RI Nomor 3564). Keikutsertaan Indonesia dalam WTO dan pelaksanaan berbagai komitmen yang termasuk di dalamnya, tidaklah terlepas dari rangkaian kebijaksanaan di sektor perdagangan internasional. Berbagai persetujuan basil dari perundingan putaran Uruguay yang disepakati di Marrakesh merupakan kesepakatan untuk memperbaiki situasi hubungan perdagangan internasional melalui upaya memperluas akses pasar barang dan jasa, menyempurnakan berbagai peraturan perdagangan, memperluas cakupan dari ketentuan dan disiplin GATT, dan memperbaiki kelembagaan atau institusi perdagangan multilateral. Dengan demikian, diharapkan semakin terintegrasilah perekonomian nasional dengan perekonomian dunia.