Penerapan kebijakan penal dan non penal terhadap penyalahgunaan Narkotika dan psikotropika Studi terhadap anak sebagai pemakai narkotika dan psikotropika di DKI Jakarta

Main Authors: Andre, author, Add author: Andi Hamzah, supervisor
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2005
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=83483
Daftar Isi:
  • Mencermati perkembangan peredaran dan pemakaian narkotika dan psikotropika akhir-akhir ini, sungguh kita dihinggapi rasa kekhawatiran yang mendalam, bahwa narkotika dan psikotropika telah mengancam langsung masa depan anak-anak kita. Menyadari bahwa ancaman bahaya yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang telah meresahkan masyarakat, maka untuk itu dilakukan upaya penanggulangan dengan mengunakan sarana penal maupun sarana non penal. Kedua sarana ini (penal dan non penal) merupakan suatu pasangan yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan, bahkan dapat dikatakan keduanya saling melengkapi dalam usaha penanggulangan kejahatan di masyarakat. Penegakan hukum dengan sarana penal merupakan salah satu aspek saja dari usaha masyarakat menanggulangi kejahatan. Disamping itu masih dikenal usaha masyarakat menanggulangi kejahatan melalui sarana non penal. Usaha non penal dalam menanggulangi kejahatan sangat berkaitan erat dengan usaha penal. Upaya non penal ini dengan sendirinya akan sangat menunjang penyelenggaraan peradilan pidana dalam mencapai tujuannya. Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika atau psikotropika harus dilakukan pendekatan integral yaitu antara sarana penal dan non penal.