Likuidasi bank dan perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana
Format: | Masters Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
, 2004
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/82858-Likuidasi bank-Full text (T 14469).pdf |
Daftar Isi:
- Paket deregulasi Oktober 1988 (Pakto 1988) memberikan kemudahan yang amat sangat bagi pendirian bank di Indonesia, sehingga akibatnya perkembangan perbankan tidak terkontrol lagi. Ditambah dengan adanya kebijaksanaan pemerintah yang terkesan tertutup dalam dunia perbankan dan tidak diimbangi oleh pengawasan yang ketat oleh Bank Indonesia, maka banyak masalah yang dialami oleh pihak perbankan. Keadaan dunia perbankan yang tidak menentu ini disamping masalah-masalah regional lainnya, ikut memperparah gejolak moneter di penghujung tahun 1997. Dalam keadaan yang tidak menentu, semua pihak, termasuk penguasa moneter, International Monetary Funds (IMF) bersedia memberikan bantuannya tetapi mempersyaratkan antara lain pembenahan sistem perbankan. Maka akhirnya pemerintah memberanikan diri untuk memerintahkan melikuidasi dan melakukan pencabutan izin usaha beberapa bank bermasalah. Likuidasi beberapa bank tersebut dilakukan oleh Pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada bank dalam rangka menyelamatkan sistem perbankan di Indonesia. Dalam pelaksanaan likuidasi bank terdapat berbagai permasalahan yang harus diperhatikan antara lain meliputi bagaimana bentuk perlindungan hukum dan pertanggungjawaban bank terhadap nasabah penyimpan dana pada bank yang dilikuidasi serta upaya apa yang dapat dilakukan agar nasabah penyimpan dana memperoleh jaminan kepastian hukum dalam pengembalian dana simpanannya. Untuk memperoleh data tersebut menggunakan metode penilitan yang bersifat deskriptif. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka salah satu cara yang paling ampuh untuk melindungi pihak nasabah adalah dengan menjamin simpanan nasabah di bank kepada suatu perusahaan asuransi. Untuk itu keberadaan Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan didirikannya lembaga tersebut menjadi sangat mendesak dibutuhkan saat ini sebagaimana dicanangkan dalam pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana serta usaha untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. <br /> <br />