Hukum pidana anak di Indonesia

Main Authors: Tina Asmarawati, author, Add author: Harkristuti Harkrisnowo, supervisor, Add author: Koesnadi Hardjasoemantri, supervisor
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 1995
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=81619
Daftar Isi:
  • Anak adalah masa depan bangsa, untuk itu perlu dibina dan dilindungi agar kelak menjadi manusia-manusia pembangunan yang berkualitas tinggi. Salah satu unsur pembinaan .dan perlindungan adalah Hukum, sebab unsur ini mengatur fungsi, hak, dan kewajiban warga masyarakat maupun- warga negara. Permasalahannya sekarang, apakah Hukum yang sesuai untuk anak-anak sudah ada? Kalau kita perhatikan kenakalan dan kejahatan yang dilakukan anak dewasa ini terutama di kota-kota besar seperti perkelahian antarsekolah maupun antarwilayah yang banyak menimbulkan korban, penyalahgunaan narkotika, perampasan, pemerkosaan, pengerusakan, dan lain-lain, demikan juga sebaliknya banyak anak yang mendapat perlakuan yang sewenang-wenang dari orang dewasa seperti penyiksaan dan pemerkosaan, hal ini merupakan salah satu unsur bahwa hukum untuk anak-anak yang ada saat ini sudah tidak sesuai perkembangan zaman oleh karena itu hukum pidana anak perlu dilengkapi/disempurnakan. Data dari Biro Pusat Statistik, di Indonesia tahun 1992, menunjukkan bahwa anak-anak yang menjadi narapidana di Lembaga Lembaga pemasarakatan berjumlah 4.778 orang dan Pemuda 14.259 orang.