Perjanjian leasing dalam praktik di Indonesia

Main Authors: Djasmin, author, Add author: Koesnadi Hardjasoemantri, supervisor
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 1994
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=80909
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui segi-segi hukum dari perjanjian leasing dalam praktik-nya di Indonesia. <br><br> Penelitian sampai pada penemuan data menyimpulkan bahwa peraturan yang tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengatur sama sekali mengenai perjanjian leasing secara khusus, tetapi perjanjian leasing dalam praktik ditundukkan pada ketentuan-ketentuan umum tentang Perikatan dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. <br><br> Salah satu bagian terpenting dari sistem hukum perdata Indonesia adalah terdapatnya sistem terbuka dari hukum perjanjian seperti dianut oleh Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tersimpul dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dalam doktrin dan yurisprudensi ditafsirkan adanya kebebasan berkontrak. Hal ini mengandung azas kebebasan dalam membuat perjanjian. <br><br> Jadi Pasal 1338 ayat (1] yang memberikan kebebasan kepada semua pihak untuk memilih isi produk perjanjian kepada mereka, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum. kesusilaan dan ketertiban umum. <br><br> Tesis ini didasarkan pada penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, Beserta wawancara dan/atau dengan kuisioner, selanjutnya rnenguraikan secara mendetail tentang sejarah perkembangan leasing, syarat usaha leasing, pengertian leasing, macam-macam leasing dalam praktik, landasan yuridis, isi perjanjian leasing, subyek dan obyek perjanjian leasing dan kemudian sebagai pelengkap dicantumkan yurisprudensi. <br><br> Tentang perjanjian leasing secara yuridis ditundukkan pada ketentuan-ketentuan Umum Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan sumber hukumnya tercantum dalam berbagai Keputusan Menteri Keuangan <br><br> Republik Indonesia yang menentukan syarat-syarat minimal yang harus dicantumkan dalam suatu perjanjian leasing sebagai upaya mengurangi inequality of bargaining power dari pihak-pihak yang terikat dalam suatu perjanjian leasing. Karena itu penulis menyarankan, seyogianya pemerintah mengambil langkah untuk membentuk suatu Undang-Undang tentang Perjanjian Leasing di Indonesia guna mencapai kepastian hukum, dan agar terpenuhi kebutuhan hukum perjanjian sesuai dengan perkembangan masyarakat yang relatif sangat cepat.