Penyelesaian perselisihan perburuhan di Indonesia: suatu kajian terhadap alternatif dalam penyelesaian perselisihan perburuhan

Main Authors: I Dewa Ayu Widyani, author, Add author: M. Husseyn Umar, supervisor, Add author: Koesnadi Hardjasoemantri, examiner, Add author: Purba, Achmad Zen Umar, examiner
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia , 1997
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=79617
Daftar Isi:
  • Penyelesaian Perselisihan Perburuhan menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 adalah penyelesaian melalui Panitia Penyelesaian Perselisilian Perburuhan (P4), penyelesaian ini mempergunakan proses yang bertingkat sehingga memakan waktu yang lama, yaitu dimulai dari P4D, P4P, veto Menteri Tenaga Kerja, kemudian dengan berlakunya Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimungkinkan untuk banding ke PTUH, selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung. Penggunaan Arbitrase merupakan jalan keluar yang efektif karena prosesnya lebih cepat, serta menberikan jaminan kenetralan karena dikontrol sendiri oleh pihak terkait melalui pemilihan bersama terhadap para arbiter.