Faktor-faktor yang mempengaruhi efektipitas pengawasan yudisial terhadap administari negara oleh Pengadilan Tata Usaha Negara
Main Authors: | Siti Nuryati, author, Add author: Bhenyamin Hoessein, supervisor, Add author: Azhar Kasim, examiner, Add author: Lotulung, Paulus E., examiner |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 1997
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lontar.ui.ac.id/detail?id=78609 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Dalam kurun waktu relatif masih muda Pengadilan Tata Usaha Negara telah berkiprah untuk ikut melakukan pengawasan yudisial terhadap badan atau pejabat administrasi. Ternyata pengawasan yudisial tersebut belum efektif. Penelitian diawali dengan studi dokumenter. Selanjutnya dilakukan wawacara dengan pedoman wawancara terhadap sejumlah key informan. <br><br> Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan judisial terhadap keputusan Administrasi oleh PTUN tidak efektif karena hanya 6,635% saja dari putusan PTUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah dilaksanakan pejabat atau badan administrasi. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas pengawasan yudisial terhadap keputusan administrasi oleh PTUN adalah : 1) tidak diatur sanksi terhadap pejabat yang tidak melaksanakan putusan, 2) tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk memberikan sumber daya, dana maupun tenaga serta membagi kekuasaan secara seimbang, 3) struktur dan sistem PTUN, 4) kedudukan hakim sebagai pegawai negeri. <br><br>