Pengelolaan pajak hiburan pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Wilayah Kotamadya Jakarta Utara

Main Authors: Doddv Umar Said, author, Add author: Roy Valiant Salomo, supervisor, Add author: Azhar Kasim, examiner, Add author: Iwan Hindawan Dadi, examiner
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia , 1999
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=76290
Daftar Isi:
  • Perkembangan teknologi dan kebudayaan telah cukup jauh merasuk kedalam berbagai segi kehidupan manusia Indonesia, terutama dikota besar metropolitan Jakarta. Salah satu diantaranya nampak dibidang hiburan, yang kemajuannya seimbang bahkan kadang-kadang lebih cepat dari pada kemajuan sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Pemda DKI Jakarta telah memberlakukan peraturan atau kebijakan perpajakan mengenai tarif pajak hiburan, hal ini dimungkinkan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah. Dimana kontribusinya terhadap penerimaan pajak daerah DKI Jakarta dinilai masih kecil atau belum optimal. <br><br> Tujuan daripada penelitian yang dilakukan yaitu adalah menganalisis pengelolaan pajak hiburan Sudipenda dengan pendapatan masalah berdasarkan sistem perpajakan yang mengacu kepada azas-azas perpajakan, melalui metode penelitian deskriptif analisis penulis mengumpulkan data dan informasi dilakukan pada Suku Dinas Pendapatani Daerah Jakarta Utara. <br><br> Dari hasil analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam administrasi perpajakan dimana pengelolaan pajak hiburan belum dilaksanakan secara konsekwen antara lain mengenai pelimpahan wewenang pemungutan pajak dan sumber daya manusianya yang tidak memadai. Atas dasar temuan diatas maka saran-saran yang dapat diberikan adalah wajib pajak dapat membayar dimana saja, sehingga akan mempercepat proses pelayanan dan penerimaan pendapatan asli daerah dan sektor pajak hiburan.