Daftar Isi:
  • Latar Belakang Pembahasan kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja dari segi yuridis menjadi penting, mengingat hal tersebut merupakan masalah yang kontroversial. Di satu sisi terdapat perjanjian kerja yang didasarkan pada kebebasan berkontrak melalui proses tawar menawar (negosiasi) antara pekerja dan pengusaha. Di sisi Iain, terdapat perjanjian kerja yang sudah ditentukan pengusaha (Take it or ieave it) atau tanpa melalui proses tawar menawar (negosiasi). Perundingan tawar menawar terhadap jasa pekerjaan yang dihasiikan oleh pekerja dan pihak pengusaha/pemberi kerja, terlihat sangat menitik-beratkan pada free choice.