Strategi pemilihan alternatif restrukturisasi hutang suatu tinjauan pada PT Astra International Tbk

Main Author: Wibowo Mukti, author
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2000
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2017-8/20448161-T4731 - WIBOWO MUKTI.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Kondisi makro ekonomi yang buruk sebagal akibat dari depresiasi mata uang rupiah yang dimulai pertengahan tahun 1997 telah mengakibatkan krisis ekonomi dan krisis politik di Indonesia. Situasi ini tidak menguntungkan bagi dunia usaha dalam menjalankan usahanya dan mempengaruhi pula kemampuan perusahaan-perusahaan yang memiliki hutang dalam mata uang asing untuk melunasi pinjaman yang telah jatuh tempo. <br><br> Demikian banyak perusahaan yang tidak mampu melanjutkan usahanya, walaupun memiliki manajemen yang baik, karena besarnya jumlah hutang yang dimiliki oleh sebagian besar pelaku usaba di Indonesia. Kalau dilihat secara umum timbulnya masalah ini merupakan kesalahan masa lalu dari berbagai pihak yaitu pengusaha sebagai debitur, kreditur terutama kreditur dan luar negeri, dan pemerintah. <br><br> Sebagian besar pengusaha dalam mengembangkan usahanya mengandalkan dari pinjaman luar negeri yang tidak disertai prinsip kehati-hatian yaitu membiayai usaha jangka panjang dengan pinjaman jangka pendek (mismatch), tidak melindungi kewajiban d.alam mata uang asing dad resiko fluktuasi nilai tukar (hedging), dan terlalu percaya pada stabilitas nilai tukar yang dipertahankan pemerintah. <br><br> Demikian puta kreditur luar negeri pada masa lalu terlalu bernafsu menanamkan modalnya di Indonesia secara langsung kepada para pengusaha, tanpa disertai penelaahan yang dalam atas struktur keuangan, operasional usaha, aspek pemasaran, dan faktor lain yang biasanya perlu dilakukan dalam pemberian kredit. <br><br> Di lain pihak pemerintah sebagai penentu kebijakan dan pelaku utama pembangunan di masa lalu juga memiliki andil dalam timbulnya krisis ini karena terus memperbesar jumlah pinjaman luar negeri walaupun dengan syarat-syarat yang lunak dan masalah lain yang kurang mendukung pengembangan usaha nasional yang sehat. <br><br> Untuk segera menyelesaikan masalah ini diperlukan langkah pemecahan yaitu penyelesaian hutang yang menguntungkan semua pihak yang terkait. Mengingat pentingnya masalah penyelesaian hutang ini sebagai salah satu faktor utama bagi bangsa Indonesia untuk dapat keluar dari krisis, maka penulis melakukan analisis berbagal alternatif penyelesaian hutang yang tersedia di Indonesia. Metode analisis yang digunakan adalah membandingkan berbagai faktor utama yang terdapat di masing-masing alternatif tersebut dengan karakteristik dan kebutuhan perusahaan sebagai debitur dan diharapkan akan menghasilkan solusi yang paling menguntungkan berbagai pihak yang terkait. <br><br> Pemilihan PT. Astra Tntemational Tbk sebagai perusahaan yang ditelaah didasarkan pada beberapa alasan yaitu perusahaan dikenal memiliki reputasi yang balk, memiliki hutang dalam mata uang asing, perusahaun sudah masuk bursa, telab melaicukan restrukturisasi liutang, dan faktor lain seperti ketersediaan data bagi penulisan karya akhir ini. Kendala yang dijumpai dalam penulisan karya akhir ini adalah masalah restrukturisasi hutang, baik di dunia maupun di Indonesia, merupakan topik yang baru dan jarang terjadi sehingga text-book, artikel, dokumen, data pembanding, dan contoh perusahaan yang telah sukses melakukan restrukturisasi hutang sangat langka. <br><br> Tersedia berbagai alternatif penyelesaian baik penyelesaian di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dengan UU Kepailitan sedapat mungkin dihindari karena berbagai hal yang kurang menguntungkan terutama bagi debitur dan kreditur. Berbagai pihak baik debitur, kreditur, dan pemerintah juga lebih memilih penyelesaian di luar pengadilan. Karena bagi debitur terdapat beberapa faktor yang merugikan jika proses penyelesaian di dalam pengadilan seperti kendali penyelesaian restrukturisasi dipegang oleb pengadilan dan kreditur; hak pemegang saham beralih; pengajuan permohonan kepailitan akan merusak reputasi, usaba, dan prospek di masa depan; ketidakpastian waktu penyelesaian; dan kemungkinan likuidasi. <br><br> Pihak kreditur juga lebih menyukai penyelesaian di luar pengadilan karena jika pihak debitur diberi keleluasan untuk memperbaiki aspek operasional dan keuangannya maka kreditur sendiri yang pada akhirnya alcan mendapatkan keuntungan atau manfaat dibandingkan alternatif penyelesaìan di dalam pengadilan. Kemudian pemerintah walaupun menyediakan sarana hukum berupa UU Kepailitan, selalu berupaya menyediakan alternatif lain berupa penyelesaian masalah hutang-piutang ini di luar pengadilan dengan membentuk beberapa institusi yaitu INDRA, Prakarsa Jakarta, BPPN, dan membuat ketentuan baru yang mendukung baik perubahan maupun penyempurnaan peraturan yang ada. <br><br> Berdasarkan hasil analisis karya akhir ini dapat diperoleh kesimpulan bahwa perusahaan sebaiknya menyelesaikan proses restrukturisasi hutang di luar pengadilan dan melakukan sendiri proses restrukturisasi hutang tersebut dengan dibantu lembaga konsultan yang telah berpengalaman dalarn melaksanakan proses tersebut. Metode restrukturisasi hutang yang paling mungkin untuk dilaksanakan dan paling menguntungkan berbagai pihak dalam penyelesaian masalah hutangnya adalah memilih metode yang mengkombìnasikan alternatif dalam kelompok Composition (creditors agree to take less) yang mengurangi jumlah kewajiban baik bunga rnaupun pokok pinjaman dan digabung atau dikombinasikan dengan pilihan alternatif dalam kelompok Extension (pay later) yang akan memperpanjang jangka waktu pengembalian hutang. <br><br> Hasil analisis tersebut di atas berdasarkan karakteristik, kondisi internal, dan kondisi ektemal perusahaan dimana faktor-faktor itu menjadi faktor penentu dan proses pengambilan keputusan pemilihan alternatif restrukturisasi hutang tersebut. Setelah melakukan evaluasi proses restrukturisasi hutang yang telah dilakukan oleh PT. Astra International Tbk dan membandingkan proses tersebut dengan berbagai alternatif yang ada disertai prinsip, langkah, dan tahapan yang perlu dilalui maka dapat disimpulkan bahwa dalam menyelesaikan masalah hutangnya perusahaan telah menganut langkah-langkah yang telah berlaku umum dan teruji di tingkat internasional dalam proses restrukturisasi hutang.