Perencanaan strategis pada perusahaan sekuritas studi tentang perubahan lingkungan industri sekuritas

Main Authors: Shalahuddin Haikal, author, Add author: Wagiono Ismangil, supervisor
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 1992
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=20439288
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Salah satu hal yang menandai industri sekuritas adalah sangat tingginya ketergantungan perusahaan sekuritas terhadap perubahan lingkungan yang cenderung bergerak menjadi lingkungan yang bersifat turbulent. Perubahan-perubahan pada lingkungan industri sekuritas bersumber dari dua hal, yakni: berupa ketentuan-ketentuan dari otoritas yang berwenang dan juga dari dalam industri itu sendiri. Keluarnya Keputusari Presiden No. 53 Tahun 1990 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 telah merestruktunisasi sistem dan struktur kelembagaan pasar modal. Dua ketentuan ini berakibat pada kelangsungan hidup seluruh pelaku pasar modal termasuk didalamnya PT (Persero) ?X?. Seluruh unit kegiatan usaha PT (Persero) X? harus menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut atau menghentikan kegiatan nya. Kegiatan investment trust dan unit trust masih dapat dilanjutkan karena produk hukum pendirian PT (Persero) ?X? dan kegiatan pokoknya berupa Peraturan Pemerintah No. 25 Thun 1976 yang secara hirarki hukum memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Keputusan Presiden. Meskipun demikian terdapat ketentuan peralihan dalam Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1990 yang mengatur bahwa PT (Persero) ?X? masih boleh melanjutkan kegiatan unit trust yang sudah ada tetapi tidak boleh menerbitkannya kembali. Ketentuan ini muncul sehu bungan hanya diijinkannya reksa dana (mutual fund) yang bersifat close end and corporate type. Di balik perubahan-perubahan tajam dalam lingkungan industri sekuritas melalui deregu lasi pasar modal tersebut yang mencabut posisi monopoli PT (Persero) ?X? pada bidang usaha investment trust terkandung hikmah bahwa sistem perencanaan perusahaan harus sudah berevo lusi dari sistem perencanaan anggaran ke sistem perencanaari strategis. Perencanaan strategis yang dilakukan oleh PT (Persero) ?X? dengan persetujuan Menteri Keuangan sebagai pemilik seratus persen saham PT (Persero) ?X? menghasilkan keputusan untuk merestrukturisasi orga nisasi. Dihasilkannya tiga SBU yang pada dasarnya merupakan unit usaha profit center pada bentuk organisasi lama selain karena keharusan mengikuti ketentuan-ketentuan otoritas pasar modal juga sekaligus untuk menanggulangi masalali yang selama ini dihadapi oleh PT (Persero) ?X?, yakni mekanisme transfer pricing yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan dibentuknya SBU-SBU baru ini sudah saatnyalah pemegang sabam PT (Persero) ?X? untuk melepas semua fasilitas dan kemudahan yang diberikannya sebagai test case terhadap kinerja PT (Persero) TMX? selama ini. Mengingat betapa pentingnya pereflCanMn strategis bagi organis asi perusahaan yang hidup pada lingkungan turbulent, maka sangat wajar komitmen CEO PT (Persero) ?X? untuk menjadikan perencanaan strategis sebagai suatu proses yang tidak pernah berhenti menjadi suatu komitmen bagi CEO PT (Persero) ?X?. Sebagai holding company, maka fungsi pengawasan intern menjadi makrn diperlukannya, selain itu diperlukan juga suatu management audit baik dalam bentuk performance audit maupun program audit secara peno dik. Management audit ini pada dasarnya merupakan proses analisa internal PT (Persero) ?X. dan SBU-SBUriya, sedangkan analisa internal amat diperlukan dalam perencanaan strategis. Restrukturisasi organisasi PT (Persero) ?X? sehingga berbentuk divisional structure sebagai implementasi perencanaan strategis, maka diperlukan pula perubahan struktural budaya orga nisasi yang selama ini dianut. Budaya lama merupakan akibat dan tidak disaLlarinya bahwa PT (Persero) ?X? telah memakai konfigurasi struktur machine bureaucracy yang ?icurang? tepat untuk diterapkan pada organisasi perusahaan yang bergerak pada industri sekuritas. Oleh karenanya bentuk organisasi barn menuntut konfigurasi struktur professional bureaucracy. Perubahan korifigurasi struktur dan machine bureaucracy menjadi professional bureaucracy tidak bisa tidak berarti perubahan mendasar budaya organisasi PT (Persero) ?X?. Masih menjadi pertanyaan, clapatkah budaya suatu organisasi perusahaan diubah secam mendasar?