Analisis permohonan pailit terhadap perusahaan efek (studi kasus putusan nomor 08/PDT.SUS.Pailit/2015/PN. Niaga. JKT.PST) = Bankruptcy against securities firms analysis (case study verdict No. 08 PDT.SUS/Pailit/2015/PN.Niaga.JKT.PST) / Miechele

Main Author: Miechele, author
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-12/20433095-T46363-Miechele.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Tesis ini membahas mengenai perusahaan efek yang diajukan permohonan pernyataan kepailitan oleh Debitornya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pihak-pihak yang berwenang dan prosedur mengajukan permohonan kepailitan terhadap perusahaan efek. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif, yaitu merujuk pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU), perusahaan efek hanya dapat dimohon pailit oleh OJK. Apabila permohonan pernyataan kepailitan terhadap perusahaan efek diajukan oleh pihak selain OJK dikabulkan, maka putusan tersebut dapat diajukan kasasi dan akan dibatalkan. Hasil penelitian menyarankan agar dibentuk peraturan yang mengatur mengenai kepailitan perusahaan efek oleh karena tidak adanya peraturan yang mengatur hal tersebut untuk menciptakan kepastian hukum dan Majelis Hakim perlu menganalisis fakta hukum dan doktrin dalam UUK dan PKPU lebih dalam. <hr> <b>ABSTRACT</b><br> This thesis discusses the filing for bankruptcy of securities firms by its debtors. This study aims to analyze the authorities and procedures of filing a bankruptcy against securities firms. The method used is research literature, juridical normative, which refers to the legal norms contained in the legislation. The conclusion of this study is that securities firms can only be filed for bankruptcy by Indonesia Financial Services Authority (OJK), based on the provisions of Article 2 paragraph (4) of Law No. 37 year 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment (UUK and PKPU). If any other party besides the Indonesia FSA (OJK) successfully filed bankruptcy against a securities firm, the verdict can be appealed and, if so, will be canceled. Due to the lack of legislation regulating this matter, this study recommends to establish regulations governing the bankruptcy of securities firms to create legal certainty. Moreover, Judges need to analyze the legal facts and doctrines in UUK and PKPU further.