Pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang melakukan penolakan mutasi = Termination of employment towards workers who refuse to transfer

Main Author: Rahmaddiar Ibrahim, author
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia. Fakultas Hukum , 2016
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2017-2/20431567-S65493-Rahmaddiar ibrahim .pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Skripsi ini membahas mengenai pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang melakukan penolakan mutasi. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Ketenagakerjaan, tidak diatur mengenai penolakan mutasi sebagai salah satu alasan yang bisa digunakan pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja. Bahkan, perihal mutasi itu sendiri tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan mana pun. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pemberlakuan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang melakukan penolakan mutasi dan alasan harus dijatuhkannya pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang melakukan penolakan mutasi. Bentuk penelitian ini adalah yuridis-normatif yaitu dengan cara menelaah norma hukum positif tertulis maupun tidak tertulis melalui penelusuran kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, diapat disimpulkan bahwa terhadap pekerja yang melakukan penolakan mutasi, dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan menggunakan pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan atau pasal 168 Undang-Undang Ketenagakerjaan, tergantung dari pengaturan yang ada di dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan. Dapat disimpulkan juga, bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut perlu dilakukan untuk menjamin kepastian hukum <hr> <b>ABSTRACT</b><br> This thesis discusses about the termination of employment towards workers who refuse to transfer. In valid legislation, especially the Manpower Act (Act Number 13 Year 2003), refusal to be transferred is not stated as one of the reasons that can be used by employers to terminate the employment of the workers. In fact, regarding the transfer itself is not regulated in any legislation. This raises legal uncertainty in its implementation. In this regard, the issues discussed in this thesis are the enforcement of the termination of employment towards workers who refuse to transfer and the reasons to terminate the employment of workers who refuse to transfer. The forms of this research is normative juridical, which examines the positive legal norms, written or unwritten, through literature study and interviews. Based on the research results, it can be concluded that the workers who refuse to be transferred, his or her employment can be terminated by using article 161 paragraph (1) of the Manpower Act or article 168 paragrapgh (1) of the Manpower Act, depends on the existing regulation in the work agreement, the collective work agreement, or the enterprise rules and regulations. Also, it can be concluded that the termination of employment needs to be done to ensure legal certainty;;